mahasiswa HMI

Oleh: Oky Alex*

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا (١٢٤ )
Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun (Surah An-nisa’ ayat 124)

Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) yang diperingati oleh seluruh organisasi, baik dari kalangan penggiat maupun gerakan kesetaraan gender, adalah momentum untuk menstimulus munculnya kesadaran kolektif pentingnya memperhatikan persoalan-persoalan perempuan ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu, tulisan ini merupakan bentuk partisipasi terhadap pentingnya persolan tersebut.

Islam yang notabene nya sebagai agama yang mampu mengikuti perkembangan zaman yang selalu dinamis. Maka jangan dianggap bahwa Islam sebagai agama yang “kolot” dalam diskursus ini. Nurcholish Madjid seorang tokoh pembaharu Islam di Indonesia menyuguhkan Islam dengan kemasannya yang begitu egaliter. Egaliter dalam konteks ini bukan kesetaraan yang “membabi buta” akan tetapi kesetaraan yang melindungi dan berpihak pada aspek kemanusiaan yang bernafas Islam, tentu Islam yang egaliter itu juga termasuk didalamnya kesetaraan gender.

Dalam telaah historis, Baginda rasulullah Muhammad SAW, sebagai Salah satu Tokoh revolusioner yang mengangkat hak-hak perempuan, yang mana pada kondisi zaman jahiliyah dahulu Perempuan dianggap sebagai “komoditas tanpa harga” sebabnya, perempuan dianggap mahkluk yang membebani keluarga dalam tradisi masyarakat Arab ketika itu.

Kita pernah membaca sejarah bahwasanya perempuan yang lahir dipaksa dikubur hidup-hidup, orang tua yang melahirkan anak perempuan akan merasa malu karena anak perempuan dianggap merupakan beban keluarga dan membuat malu keluarga. Kemudian juga bahwa perempuan tidak mampu membela keluarga dan mengangkat martabat dan derajat keluarga.

Rasulullah hadir dengan mencoba mengubah tradisi yang sangat merugikan bagi kaum perempuan, dan bukan hanya itu, bahkan tradisi pada saat itu tidak mempunyai citra kemanusiaan. Sebagaimana dalam surat ‘an-nisa’ perempuan dan laki-laki adalah sama di hadapan Allah, dan yang membedakannya dalam hal ketaqwaan (QS. Al-Hujarat :13). Hal ini merupakan batu tapal pandangan bahwa Allah tidak pernah membedakan perempuan dan laki-laki dalam konteks berbuat untuk kebajikan dan berbuat untuk kemajuan suatu peradaban (Keshalehan Sosial).

Secara biologis bahwa perempuan cenderung lebih lemah secara fisik dibandingkan dengan laki-laki. Sebenarnya dalam pengertian lemah secara fisik ini mengandung pengertian bahwa perempuan yang secara fitrahnya mengandung, melahirkan, dan mendidik anak, maka sebagai konsekuensinya ia akan lebih cenderung bersifat Rahim (penyayang atau kasih sayang yang memiliki konotasi bersifat lembut)maka dalam interaksi-interaksinya di tengah-tengah keluarga dan masyarakat, posisi perempuan cenderung mudah untuk termaginalkan terhadap hak-haknya.

Perbedaan perempuan dan laki-laki yang secara fitrah tersebut, telah menuai konsekwensi yang membuat kaum perempuan harus selalu diperhatikan, sebabnya persoalan perempuan bukanlah persoalan yang berisifat temporer, karena itu persoalan tersebut akan ada disetiap zaman, hanya saja ia mungkin berubah disisi bentuk dan kualitasnya.

Rasanya tidak berlebihan jika dalam tulisan ini sedikit menjustifikasi bahwa perhatian khusus terhadap perempuan merupakan bagian dari doktrin ajaran Islam.Sebabnya dalam Al-quran perempuan diperhatikan secara khusus dalam sebuah Surah, dan dalam kenyataannya perhatian khusus terhadap kaum perempuan ini merupakan suatu hal yang diakui secara universal, makanya, kita mendapati bahwa disetiap Negara dalam strukturnya selalu ada lembaga Pemerhati masalah keperempuanan bahkan di sektor non government. Oleh sebab itu pula dalam kehidupan masyarakat dengan adanya lembaga-lembaga pemerhati perempuan sehingga kecenderungan-kecenderungan yang dapat merugikan kaum perempuan dapat di minimalisir.

Islam pada masa awal kehadirannya begitu progress dalam memecahkan persoalan-persoalan dalam masyarakat, tentunya juga termasuk persoalan-persoalan perempuan didalamnya. Memang disisi lain, turunnya Al-Quran selalu bersentuhan dengan kondisi sosio- kultural masyarakat ketika itu, sebagai implikasinya, tidak semuanya ajaran yang terdapat dalam sumber utama ajaran Islam ini (Al-Quran) dapat diterjemahkan secara mentah-mentah tanpa mempertimbangkan aspek sosio-kultural pada masing-masing zaman.

Oleh karena itu, persoalan-persoalan teknis yang dihadapi perempuan masa kini lebih banyak membutuhkan ruang-ruang ijtihad, ketimbang mencari pemecahan yang relevan yang disuguhkan kitab suci.

Berbicara tentang paradigma dan kultur (budaya) yang dipengaruhi oleh sub-ordinat bangsa. Bahwa Perempuan dewasa ini stigma yang terjadi di zaman Jahiliyah tidak jauh berbeda, bahwa perempuan dijadikan sebagai objek penindasan dan ruang intimidatif masih dirasakan pada saat ini.

Hal ini mungkin masih dipengaruhi oleh konstruksi fikir masyarakat yang berpandangan bahwa perempuan itu secara biologis tidak mampu sama dengan laki-laki dalam hal ini disibut juga sebagai “Budaya Patriarki”. Simone de Beauvoir, melihat opresi terhadap perempuan karena keliyanannya (the other). Bahwa keberadaan perempuan karena adanya peran penting dari keberadaan laki-laki. Hal ini merupakan awal pandangan bahwa budaya patriarki mulai berkembang dan menjadi stigma tunggal dalam konteks kanvas peradaban manusia.

Pemenuhan hak perempuan biasanya dibagi dalam dua aspek, yaitu perempuan di dalam ranah domestic dan perempuan di dalam ranah Publik. Gerakan perempuan ini banyak dikampanyekan dari berbagai organisasi dan berbagai idiologi. Atas dasar Pemenuhan hak-hak kemanusiaan. Didalam ruang domestik, Perempuan cenderung masih menganggap bahwa kewajiban di dalam rumah tangga seperti (mencuci dan melakukan pekerjaan rumah tangga) tidak hanya tugas perempuan dalam pembagian beban kerja akan tetapi merupakan tugas bersama, Karena berkerjasama dalam membangun relasi rumah tangga itu goal-point nya.

Kemudian dalam konteks wilayah publik hak perempuan dalam bekerja ( karier) tidak hanya claim hanya milik laki-laki saja akan tetapi perempuan juga bisa menjadi wanita karier yang tetap mampu untuk memenuhi kewajibanya sebagai seorang ibu dan yang merupakan guru bagi anak-anaknya di rumah. Kemudian dalam konteks perempuan di dalam panggung politik, perempuan merasa mempunyai hak dalam panggung keterwakilan nya.

Menuju gagasasan egaliter yang partisipatoris

“Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.”(QS. Ali Imran : 195)
Gagasan kesetaraan gender Cak nur (Nurcholish Madjid) mula-mula ditunjukkan melalui ide persamaan antar sesama manusia yang disebut Cak nur bersumber melalui tauhid dan memiliki efek pembebasan diri (self-liberation) serta pembebasan sosial. Berdasarkan prinsip ini, maka tauhid menghendaki sistem kemasyarakatan yang demokratis berdasarkan musyawarah, dan tidak membenarkan adanya absololutisme di antara sesama manusia.

Cak Nur sangat konsisten pada gagasannya tentang al-musyawah atau persamaan di antara manusia, terutama dalam konteks perwujudan demokrasi dan penegakan masyarakat madani. Menurutnya, semua manusia seharusnya tidak memandang jenis kelamin, kebangsaan atau kesukuannya dan lain-lain, adalah sama dalam harkat dan martabat.

Melalui pandangan ini, sudah jelas terlihat bahwa pandangan Cak nur mengenai persamaan manusia secara langsung akan mengarah juga kedalam gagasan persamaan gender sebab gagasan persamaan manusia akan berarti bahwa semua manusia adalah sama dan tidak ada perbedaan yang berarti dalam laki-laki dan perempuan. Lebih dalam lagi Cak nur mengatakan bahwa satu-satunya aspek yang membedakan manusia dengan manusia lainnya adalah tingkat ketaqwaannya.

Siti Musdah Mulia menambahkannya dengan menyimpulkan bahwa jika Cak nur berbicara mengenai penegakan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pastilah harus dimaknai bahwa tidak ada demokrasi tanpa keikutsertaan perempuan, karena masyarakat selalu terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Maka dari itu kita dapat menyimpulkan bahwa seluruh ide tentang perempuan dalam Al-Qur’an dimaksudkan untuk menjunjung tinggi martabat perempuan dan mempersamakan hak dan kewajibannya dengan laki-laki melalui proses pembebasan dari kungkungan adat dan kebudayaan serta kelembagaan sosial. Dalam konteks pembaharuan pemikiran islam, nilai islam mempunyai pandangan yang kongkrit dalam kemajuan peradaban dan diskursus zaman.

Dalam membangun bangsa dan kamajuan peradaban manusia, hendaklah harus didasari dengan perjuangan bersama dan tanpa sekat-sekat gender. Slogan Yakinkan dengan iman, Usahakan dengan Ilmu dan sampaikan dengan Amal Menuju masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai Allah SWT semoga menjadi peneguh yang tetap relevan dalam konteks kemajuan zaman.

*Mahasiswa sarjana ilmu hukum di Universitas Bengkulu.
Organisasi : Sekarang aktif di organisasi sebagai Kepala bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Himpunan mahasiswa Islam Cabang Bengkulu.