kupasbengkulu.com, Lebong – Perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan daerah mereka terkait terbitnya Permendagri Nomor 20 tahun 2015 yang mengharuskan wilayah Padang Bano jatuh ke dalam wilayah Bengkulu Utara bukan hanya dilakukan oleh kalangan masyarakat, serta Pemerintah daerah saja, hal ini juga menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua (Waka) II Azman Mai Dolan yang menilai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara cacat hukum.

Politisi Partai Demokrat ini secara tegas mengungkapkan ada beberapa tahapan yang dilewati Gubernur Bengkulu dalam mengusulkan titik koordinat antara kedua Kabupaten.

“Dalam hal ini, Gubernur Bengkulu tidak berpedoman pada Permendagri nomor 76 tahun 2012 yang mengharuskan Gubernur untuk melibatkan kedua daerah dalam menetapkan titik koordinat tapal batas. Sehingga Permendagri nomor 20 tahun 2015 bisa dikatakan cacat hukum,” tegas Dolan.

Dijelaskan, dalam Permendagri 76 tahun 2012 untuk menyelesaikan perselisihan sengketa Tabat antara dua Kabupaten. Gubernur harus membentuk tim penegasan batas wilayah antara Kabupaten. Kemudian hal ini juga selanjutnya diikuti oleh kedua Kabupaten dengan membentuk tim untuk menentukan koordinat batas wilayah masing-masing.

“Pada tahapan inilah yang sama sekali kita (Pemkab Lebong, red) tidak dilibatkan,” imbuhnya.

Sementara itu, ia juga menginginkan agar KPU sebagai penyelenggara pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lebong untuk tetap membuat TPS di wilayah Padang Bano untuk menjamin hak pilih masyarakat di wilayah tersebut untuk Pilkada Lebong.

“Selain kedaulatan, hal ini juga menjadi dasar perjuangan teman-teman kita di Jakarta. Karena mereka merasa hak sebagai warga negara mereka telah dirampas karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya di daerah sendii,” demikian Dolan.(spi)