Anggota Dewan
Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Anak anggota DPRD Kepahiang di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang, akibat kedapatan membawa ganja.

Pemuda Kelurahan Pasar Ujung berinisial, FD (20) dan seorang pelajar berdomisili di Desa Weskust berinsial FI (16) kini harus meringkuk ditahanan Polres.

“Para tersangka ditangkap Senin (4/4), sekitar pukul 22.00 WIB, saat keduanya keluar dari rumah tersangka FD,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu David Tampubolon, Rabu (6/4/2016).

Dari penangkapan tersebut, tersangka kedapatan mengantongi dua paket kecil ganja siap konsumsi. ” Tersangka menyimpan ganja dikantong baju dan celananya. Seketika itu juga, tersangka langsung digelandang ke Mapolres,” jelas David.

Diketahui, salah satu tersangka yang bernisial FD, merupakan anak dari Anggota DPRD Kepahiang. Sebelumnya juga, FD pernah ditangkap dalam perkara serupa. ” Tersangka

kita kirim ke Kota Bengkulu, memastikan apakah mereka sebagai pemakai atau pengedar,” kata David.(slo)