Pilkades

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Sebanyak 180 kepala desa (kades) terpilih hasil Pilkades serentak yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Kabupaten Bengkulu Utara, sepertinya belum bisa menggunakan kendaraan operasional dari pemerintah daerah berupa motor dinas (tornas).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPMPD, Margono, mengatakan hal ini lantaran banyak mantan kades yang belum mengembalikan tornas ke BPMPD Bengkulu Utara. Di samping itu kades terpilih juga belum menerima surat petunjuk terkait penggunaan tornas.

“Bagi mantan kades yang masih menggunakan tornas desa, hendaknya segera mengembalikan ke kantor BPMPD Bengkulu Utara. Himbauan ini berlaku sejak dilantiknya kades terpilih, pada 28 Agustus lalu,” jelas Margono.

Dia juga menyampaikan, tornas yang telah dikembalikan ke BPMPD akan segera dibuatkan surat petunjuk operasional kendaraan dinas kepada kades terpilih, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Setelah tornasnya kita terima, selanjutnya kita buatkan surat petunjuk untuk kades terpilih agar dapat menggunakan tornas sesuai dengan peruntukan,” lanjutnya.

Berdasarkan data terhimpun, di Kecamatan Hulu Palik, beberapa mantan kades bahkan masih bingung soal tata cara pengembalian tornas desa.

“Ternyata masih bingung apakah langsung diberikan kepada kades terpilih serentak saat serah terima jabatan, atau ke BPMPD Bengkulu Utara,” tandas Margono. (jon)