Kapolres Seluma AKBP R.Tri Wahyu Budiyanto

Seluma, kupasbengkulu.com – Berkas tiga tersangka perampokan kantor Pos Tais yakni AM, NG dan AN dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais untuk dipelajari senin (19/12/2016).

Berkas ketiga tersangka ini dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti terlebih dahulu sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

“Tiga berkas dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti, jika ada yang kurang nanti diperbaiki sebelum P21,”sampai Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo.

Saat ini kata Margopo, satu orang terduga pelaku masih berstatus DPO berinisial YD masih dalam buruan petugas kepolisian, sementara tiga tersangka masih mendekam di rutan Mapolres Seluma sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Satu orang masih DPO,”singkatnya.

Sebelumnya karyawan kantor Pos Tais bernama Agus dirampok saat akan menyerahkan uang sebesar Rp 185 juta. Pihak kepolisian Polres Seluma berhasil mengungkap perampokan tersebut dan mengamankan tiga pelaku satu diantaranya merupakan karyawan kantor pos tersebut.(Sep)