Tiang Baliho di Kabupaten Kaur tak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan

Tiang Baliho di Kabupaten Kaur tak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan

kupasbengkulu.com – Dari sekian banyaknya tiang baliho yang sifatnya komersial di Kabupaten Kaur terdapat dua tiang baliho yang besar belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dua tiang tersebut sudah selesai dibangun hanya saja belum diberi nama atau merk.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur Anuar Sanusi, didampingi staf Pelayanan Syehri Setiawan,ST membenarkan bahwa saat ini terdapat 2 tiang baliho yang belum mengantongi IMB dari KPTSP.

Dijelaskannya sebelum dilakukan pembongkaran paksa pemilik baliho akan diberitahu terlebih dahulu dengan surat peringatan untuk mengurus IMB. Peringatan itu akan disampaikan hingga tiga kali.

“Saat ini memang ada 2 bangunan tiang baliho besar yang sampai sekarang belum diketahui siapa pemiliknya. Dan juga belum mengantongi IMB. Kita masih mencarai siapa pemiliknya, Jika mereka belum juga mengurus IMB itu akan diberi peringatan, sebelum Bangunan dibongkar paksa. Hal ini tentunya sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda),” tutur Syehri Setiawan,ST.

Selain itu ia mengatakan untuk IMB yang sifatnya komersial itu ada biaya. Sedangkan IMB untuk fasilitas negara itu tidak ada biaya. (mty)