Kajati Bengkulu

Kajati Bengkulu Syafril Yahya

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bengkulu Syafril Yahya mengatakan, kasus korupsi yang di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan segera dinaikan.

Salah satu kasus yang akan dinaikkan, seperti kasus Tim Penggerak (TP) PKK, yang mana berdasarkan hasil audit BPKP tingkat penyelidikan ada kerugian negara Rp 399 juta.

(Baca juga : Soal Dana Bantuan, Ketua PKK Diperiksa Selama Empat Jam di Kejari)

”Dalam kasus dugaan korupsi dana PKK, pasti ada tersangkanya,” kata Syafril, usai melakukan kunjungan kerjanya di Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (03/12/2014).

Ia menambahkan, untuk kasus tujuh proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan yang diputus kontrak tahun 2013 yang lalu. Dirinya sudah memerintahkan, kepada pihak kejari agar segera ditingkatkan.

”Tadi sudah saya perintahkan sama jaksa yang menangani, agar segera dinaikan semua,” tutup  Syafril.(tom)