KONICA MINOLTA DIGITAL CAMERAKepahiang, Kupasbengkulu.com – Kini  MA (19) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Kepahiang,  diketahui telah beberapa hari mendekam jeruji sel Mapolres Kepahiang.

Warga Kelurahan Pensiunan ini, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang, lantaran kedapatan membawa sepaket kecil ganja siap konsumsi.

Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu David Tampubolon menerangkan, penangkapan terhadap kurir ganja tersebut, terjadi pada Senin (27/6/2016) lalu.

“Kita tangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika kategori I jenis ganja,” ungkap David, Rabu (29/6/2016).

Penangkapan MA, jelas David, ketika akan mengantarkan ganja siap konsumsi itu ke konsumen di Jalan Lintas Kepahiang. Ganja dibelinya dari seorang warga berinisial AN.

“Selain pelaku dan satu paket kecil ganja senilai Rp 50 Ribu, kita juga mengamankan seunit HP Nokia tipe 1280, satu unit sepeda motor jenis Mio soul serta uang Rp15 Ribu,” ujar David.(slo)