Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Alokasi Dana Desa (ADD) semester 2 Tahun Anggaran 2014 untuk 105 desa di Kabupaten Bengkulu Utara terancam tidak cair. Alasannya,berkas penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan ADD untuk triwulan 1 dan 2 pada semester pertama. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Hanta Nasudi kepada kupasbengkulu.com.

“Waktu maksimal untuk menyampaikan spj sampai pada tanggal 24 Desember mendatang. Artinya, bagi pemerintah desa masih punya waktu. Jika itu tidak juga dilaksanakan, kemungkinan ADD untuk triwulan 3 dan 4 batal dicairkan,” kata Hanta.

Ia menambahkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang lalu, untuk tidak menyalahi aturan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pencairan ADD harus dilaksanakan kepada setiap desa. Sebab, kata dia, berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana, SP2D diberikan dan berlaku secara kolektif dan menjadi temuan. Dengan demikian, untuk menghindari tidak terjadi lagi, pihaknya diintruksikan dengan carra perdesa.

“Saya meminta kepada pemerintah desa untuk lebih memahami dengan aturan yang ada. Keterlambatan dalam menyampaikan SPj,maka ADD tidak dicairkan yang rugi desa juga,”demikian Hanta. (jon)