Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaAgen Gas Elpiji 3 Kg di Kaur Diduga Melangar Aturan

Agen Gas Elpiji 3 Kg di Kaur Diduga Melangar Aturan

Ilustrasi
Ilustrasi

kaur, Kupasbengkulu.com – Besaran HET gas elpiji bersubsidi Agen CV Kaur Permai mencapai Rp 15.500 di Kabupaten Kaur menjadi sebuah pertanyaan besar sisuga menyalahi aturan. Pasalnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) pasal 1 ayat (1) Nomor 28 Tahun 2008 tentang penetapan Harga jual Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LGP) atau elpiji tabung 3 kilogram (kg) untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro menyebutkan, harga jual eceran LPG tabung 3 kg termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin agen ditetapkan Rp 12.750.

Namun hal ini dibantah keras oleh Pihak CV Kaur Permai yakni Susi Katarina, Kamis (26/02/2015), bahwa harga yang ditetapkan sebesar Rp 15.500 sudah sesuai aturan dan berdasarkan kategori daerah setempat. Karena tabung gas 3 kg tersebut dijemput langsung oleh pihak CV sehingga memerlukan biaya tambahan.

“Memang Permen ESDM menyebutkan HET itu Rp 12.750 pertabung, namun dengan harga seperti ini kita tahu, kita tidak menyalahi aturan, dan penentuan harga ini juga ada kategori daerahnya. Dan untuk Perbup sendiri tadi sudah dijelaskan HET tertinggi di Sub Agen Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu. Dan tidak boleh dijual diatas harga tersebut,” pungkas Susi.

Mengenai HET di warung-warung yang mencapai Rp 22 ribu per tabung di Kabupaten Kaur, Susi menjelaskan jika hal ini perlu diawasi dan sama-sama mengawasi, karena pihaknya tidak bisa mengontrol HET langsung ke Sub agennya bahkan hingga ke warung-warung.

“Untuk harga yang sangat tinggi disalurkan kemasyarakat itulah PR bersama, karena ini terjadi tidak hanya di Kaur, melainkan didaerah lain juga seperti ini. Itulah tadi perlunya Perbup dan penegasan dari Perbup tersebut,” ujarnya singkat.

Terkait tingginya HET dari Agen CV Kaur Permai ini Pemda Kaur yang diwakili Sekda Kaur Nandar Munadi menjelaskan pihaknya belum memahami Permen ESDM tersebut, dan pihaknya hanya bisa memberikan Perbup berdasarkan HET dari Agen CV Kaur Permai.

“Kita akan pelajari terlebih dahulu Permen ESDM tersebut, dan untuk lebih jelasnya silahkan ditanya dengan pihak CV Kaur Permai berapa mereka membeli gas subsidi di Pertamina per tabungnya,” tutup Sekda Kaur Nandar Munadi.(mty)