kupasbengkulu.com – Sengketa Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Mukomuko dan Sumatera Barat, yang terjadi sejak tahun 2003 lalu, sudah memiliki titik terang penyelesaian. Hal ini ditandai dengan rencana pengecekan tabat pertengahan Agustus mendatang, yang digelar secara bersama Pemprov Bengkulu dan Sumbar.
”Hasil pengecekan nanti akan kita laporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemerintahan umum, minggu keempat bulan Agustus 2014,” kata Kabag Pemerintah Setdakab Mukomuko, Syafriadi, SH, Jumat (18/7/2014).
Pengecekan tabat, lanjut dia, dilakukan pada titik koordinat geografis Datum WG 584, titik Dopler 1829 di Sungai Serik dan serta titik Dopler 1931. Meskipun demikian, tambah dia, dari Pemda Mukomuko menyelesaikan persoalan tabat, melalui tiga tahapan. Mulai dari, tahap perencanaan dari Dinas PU, tahap persiapan administrasi dari Set6dakab Mukomuko, tahapan pelaksanaan dari BPN.
”Tahun ini kita targetkan peta rupa bumi batas alam Kabupaten Mukomuko selesai,” jelas Syafriadi.
Penyelesaian tabat, terang Syafriadi, dari Pemda telah melayangkan surat ke seluruh kades dan camat, untuk menyelesaikan data mengenai batas-batas desa guna membuat titik koordinat.(cr2)