kupasbengkulu.com – Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Bengkulu, Zohri Kusnadi (51) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat oleh pihak ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu, ke Mapolres Kota Bengkulu, Senin (18/8/2014) malam.
“Kita tidak diketahui secara pasti, tidak mempunyai ahli waris dan tidak ada wasiat apapun dari hal tersebut,” kata PNS Pemkot Bengkulu, warga Jalan Kalimantan No.8 RT. 10 Rw. 02 Kelurahan Kampung Kelawi Kota Bengkulu tersebut.
(Baca juga : Ahli Waris Dipolisikan Pemkot, Fisyahri: Silakan Saja!)
Laporan tersebut, lantaran sertifikat yang dibuat tahun 1980 diduga telah dipalsukan oleh pihak ahli waris. Dimana ahli waris diduga memalsukan data-data, pada proses pengalihan nama sertifikat dari nama Saringah menjadi atas nama Atiyah.
Selain itu, pembuatan sertifikat diduga dibuat setelah saudari ahli waris atas nama Saringah sudah meninggal dunia. Hal inilah yang tidak diterima oleh Pemda Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono mengatakan, belum menerima laporan tersebut.
”Kita belum menerima laporan tersebut, kalau memang ada kita terima laporan itu,” kata Iksantyo, saat ditemui di Makorem 041 Gamas.(dex)