Sidang PN Tais

Sidang PN Tais

Seluma, kupasbengkulu.com – Sidang kasus pencurian kelapa sawit milik perusahaan PT Agri Andalas terhadap terdakwa Nurdin warga Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo ditunda karena Penasehat Hukum (PH) Nurdin belum siap menyampaikan nota pembelaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tais kamis (17/11/2016).

“Sidang ditunda dua minggu sampai tanggal 28 november sebab majelis sedang menjalani diklat, pembacaan pledoi belum disampaikan karena PH terdakwa belum mempersiapkan nota pembelaan,”kata Humas PN Tais Eldi Nasali usai sidang.

PH Nurdin mengajukan pledoi karena banyak keterangan yang tidak sesuai dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Susanti. Salah satunya didalam dakwaan menyebutkan lahan Nurdin bersebelahan dengan lahan perusahaan namun faktanya berbatasan dengan dua bidang tanah milik masyarakat.

“Sesuai eksepsi pasal yang diterapkan harusnya bukan 362 tapi 364 sesuai perMA nomor 02 tahun 2012 tentang penyesuain batasan tindak pidana ringan,”kata PH Nurdin Irfan di PN Tais.

Dalam Peraturan Makhama Agung (PerMA) nomor 02 tahun 2012 dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

“Harusnya Nurdin tidak mesti ditahan karena hanya mencuri sawit sebanyak 24 tandan jika dihitung harganya hanya Rp 740 ribu,”tegasnya.

Sebelumnya Nurdin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara karena dinilai telah terbukti melakukan pencurian kelapa sawit milik perusahaan PT Agri Andalas.(Sep)