Kaur, kupasbengkulu.com – Sejak Januari hingga Juni 2015 terdapat 50 berkas untuk pembuatan KK belum bisa diproses, pasalnya berkas pembuatan KK tersebut punya masalah dengan kasus yang berbeda, seperti pengajuan KK dengan status perkawinan siri, suami kabur dan masih ada lainnya.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur, Sapuan Yunir melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, M.Johan menerangkan untuk pembuatan KK itu harus ada kejelasan status perkawin dengan bukti disertakannya poto kopy buku nikah atau keterangan dari kepala desa setempat.

“Dari Januari ke bulan Juni terdapat kurang lebih 50 berkas yang masuk dengan kasus yang berbeda, dan belum bisa kita proses karena masih banyak kekurangannya. Seperti pendaftaran pembuatan KK dengan status perkawinan nikah siri. Kan kita belum bisa proses, karena harus ada buku nikah atau akta nikahnya, padahal kebutuhan mereka adalah untuk syarat anak sekolah SD. Selain itu ada lagi mengajukan pembuatan KK dengan status suami kabur, kita juga belum bisa proses, harus ada keterangan cerai atau belum, kalau belum cerai harus ada surat pernyataan dari Kepala Desa atau yang bersangkutan. Serta kalau sudah cerai itu ada surat cerai atau kartu kuningnya,” pungkas Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur M.Johan.

Dari 50 kasus tersebut yang paling dominan adalah kasus nikah siri dan pisah tanpa keterangan. Untuk status pernikahan berapa kali tidak jadi masalah asalkan ada buku nikahnya.

“Yang jadi bingung untuk pengajuan pembuatan KK itu status nikah siri. Lain hal dengan status pernikahan resmi ada buku nikahnya meskipun anak tersebut anak tiri. Itu tidak masalah, yang jadi masalah ini adalah status nikah syah, namun tidak melampirkan surat nikah atau buku nikah, jadi kami tidak bisa memprosesnya,” tutup Johan. (mty)