kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Status tersangka Jorismin, Direktur Utama PT. Puguk Sakti Permai (PSP) sekaligus anak dari mantan Bupati Seluma Murman Effendi akhirnya gugur di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu setelah sidang putusan praperadilan yang digelar pada Selasa (01/12/2015).

Sidang putusan yang dihakimioleh hakim tunggal immanuel tersebut berlangsung sekira pukul 14.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu dengan disaksikan oleh puluhan penonton sidang.

Dalam amar putusannya, Immanuel menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan permohonan pemohon namun tidak untuk seluruhnya.

“Untuk itu mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” singkat kutipan amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Immanuel.

dalam wawancvara setelah persidangan, Ilham Fatahilah selaku kuasa hukum Jorismin mengatakan bahwa putusan tersebut berjiwa keadilan dan hukum.

“Putusan tersebut berjiwa keadilan, seperti yang rekan-rekan lihat bahwa dari persidangan pertama hingga putusan ini sangat transparan dan profesional dari keterangan saksi, ahli dan semua pihak itu terang benderang,” kata Ilham. (bii)