Rabu, Juli 16, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHKEPAHIANGBakal Disanksi, Dewan Sarankan Pemkab Kepahiang Lakukan Ini

Bakal Disanksi, Dewan Sarankan Pemkab Kepahiang Lakukan Ini

 

KUPASBENGKULU.com – Pemkab Kepahiang disarankan agar mengalokasikan dana cadangan untuk menutupi kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017. Ploting awal sebesar 10 persen dari total APBD setelah dikurangai Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak bisa direalisasikan.

“APBD Kepahiang 2017 tidak memungkinkan merealisasikan ADD sesuai UU No 6 tahun 2016 atau sebesar 10 persen dari total APBD setelah dikurangi DAK. Anggaran yang ada sekedar mampu mendongkrak pos yang ada,” kata salah satu anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi.

Dalam hal ini, Edwar menilai masih ada kesempatan bagi Pemkab untuk mengalokasikan dana cadangan dalam menutupi kekurangan ADD.

“Dengan mengalokasikan dana cadangan terkait pencairan ADD itu per triwulan,” terang politisi PDIP ini.

Edwar menambahkan, sanksi bagi daerah yang tidak merealisasikan ADD, adalah penundaan dan
pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar kekurangan ADD dari pemerintahan pusat.

“Kta menyarankan agar membuat dana cadangan,” demikian Edwar.(slo)