Bupati....

Bupati Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader mendesak agar DPRD dapat mengesahkan Perda panas bumi (gheothermal). Desakan itu lantaran potensi geotermal di Kecamatan Kabawetan terkesan jadi rebutan.

“Saya minta kepada dewan dapat mengesahkan perda panas bumi yang sebelumnya pernah diusulkan. Perda itu dibutuhkan untuk landasan hukum kita agar dapat mengelola panas bumi yang sekarang ini tengah menjadi rebutan,” kata Bando.

Meskipun siapa yang akan memperebutkan potensi geothermal itu, tidak dibeberkan Bando. Tetapi dapat diperkirakan ada kaitanya dengan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) geothermal yang akan jatuh ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Perkiraan ini, diperkuat oleh Kepala Dinas ESDM Kepahiang, M. Syafik yang pernah menyampaikan, WKP geotermal pegang Pemprov Bengkulu, mengingat sebagian wilayah masuk kedalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong (RL).

“Total luas WKP geothermal 35 Ribu hektar. Luas WKP yang masuk kedalam wilayah RL itu seluas 14 Ribu hektar. Selebihnya 21 hektar ada didalam wilayah kita Kepahiang, ” demikian Syafik.(slo)