Sabtu, April 27, 2024

Baru Dua Caleg dan Satu Partai Laporkan Dana Kampanye

kupasbengkulu.com – Hingga saat ini baru dua anggota calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan satu partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Provinsi Bengkulu.

“Baru ada dua calon dari DPD, Mohammad Soleh dan Iqbal Bastari, sementara parpol dari Demokrat yang sudah laporkan dana kampanye,” kata anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, Senin (23/12/2013).

Penyerahan laporan dana kampanye wajib dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2013 yang dilakukan sebanyak dua tahap.

Ia melanjutkan penyerahan dana kampanye ini merupakan aturan yang telah diterbitkan oleh KPU dalam PKPU nomor 17 tahun 2013. Penyerahan laporan dana kampanye dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama telah berlangsung dan akan berakhir pada 27 Desember 2013, lalu selanjutnya tahap kedua berakhir pada Maret 2014. Sementara untuk tahap pertama baru dua calon DPD dan satu parpol serahkan laporan.

“untuk tahap pertama belum ada sanksi tapi untuk tahap kedua mereka tak laporkan maka akan dianulir dan tidak dapat dilantik,” tutup Zainan.(kps)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...