Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Belum satu jam menghirup udara segar, Ri alias Ts (27) warga Sungai Serut, Kampung Kelawi Kabupaten Bengkulu Utara, terpaksa ditangkap oleh pihak penyidik Polres Bengkulu Utara. Pasalnya, Ri tersandung kasus dugaan penganiayaan sesama warga Binaan Lapas Kelas IIB Arga Makmur (174/2015).

Menurut pengakuan Ri kepada kupasbengkulu.com, saat berada di ruang pemeriksaan penyidik Polres Bengkulu Utara, tersandungnya kasus lain setelah bebas menjalankan proses hukum pencurian disebabkan, dengan kasus lain pada akhir masa menjalankan hukuman di Lapas kelas II B Arga Makmur.

Dimana pada tanggal (17/4/2015) ia melakukan penganiayaan terhadap, Predy Handoko, yang merupakan kawan satu kamar. Terjadinya pemukulan lanjut Rusdi, pada saat ia sedang duduk, tiba-tiba segelas teh manis yang ada di depannya tersenggol kaki Fredy. Keduanya terjadi cekcok hingga asbak rokok melayang mengenai pipi sebelah kiri Fredy.

“Saya sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian di Bengkulu. Sebetulnya saya tidak ada niat untuk melempakan asbak roko ke muka Fredy. Karena saya ditantang,emosi memuncak. Jujur saya mencuri itu ada alasanya. Yaitu benci dengan kemiskinan,” ungkap Ri.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar kepada kupasbengkulu.com membenarkan, salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB yang sudah dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara terpaksa harus berusan dengan polisi dengan kasus penganiayaan sesama warga binaan.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara ini sambil menungguh berkas lengkap dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara,” demikian Siregar.(jon)