Penjual Sabu

kupasbengkulu.com, kepahiang – Seorang pemuda Kelurahan Pasar Ujung, inisial OK (27) diamankan Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Pemuda yang diketahui sebagai target operasi (TO), diamankan saat akan menjual narkotika kategori 1 jenis sabu.

Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kasat Res Narkoba Iptu David Tampubolon, pada Kamis (6/8/2015 menjelaskan, jika tersangka berhasil diamankan, berawal dari informasi masyarakat.

“Tersangka diamankan ketika tengah berhenti di Desa Permu. Diamankan setelah adanya informasi tentang ada transaksi sabu di jalan lintas Kepahiang – Pagar Alam,” sampai David.

Dari tangan tersangka, pihak Sat Reskrim berhasil mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sabu senilai Rp 500 ribu. Setelah ditemukan BB, dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka.

“Di rumah tersangka, ditemukan 4 bungkus plastik paket hemat sabu dengan nilai perpaket Rp 200 ribu. Selebihnya, ada 2 perangkat alat hisap yang diantaranya telah dipakai,” terang David.

Setelah menjalani pemeriksaan, lanjut David. Tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang.

“Identitas orang yang diakui tersangka sudah kita kantongi. Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba, maka tersangka terancam dikurung minimal selama 5 tahun,” tegas David.(slo)