sabu diringkus

Karyawan percetakan diringkus

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Warga jalan Cempaka Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, berinisial Ji (32), diringkus Polsek Ratu Agung, karena diduga kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat Rp 8,9 gram, yang mana tersangka diringkus tak jauh dari kediamannya, Jumat (09/01/2014) dini hari.

Kapolres Bengkulu AKBP. Ardian Indra Nurinta melalui Kapolsek Ratu Agung AKP. Sultoni membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Pelaku tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu yakni sabu.

“Tertangkapnnya pelaku berdasarkan iniformasi dari masyarakat, dan sesampainya di lokasi kita menemukan pelaku sedang melakukan transaksi. Sehingga kita ringkus dan kita amankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 8,9 gram,” kata Kapolsek Ratu Agung, Sultoni.

Sementara itu, saat dimintai keterangan kupasbengkulu.com, pelaku mengelak jiak barang tersebut merupakan miliknya. Akan tetapi, ia hanya dititipkan oleh rekannya kepada dirinya.

“Barang itu teman saya yang menitip, bukan saya yang punya,” kata pelaku, yang merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.

Menurutnya, barang tersebut akan dijual dengan harga yang disesuaikan. Biasanya dalam satu paket pelaku bisa menjual barang tersebut hingga Rp 3 juta.

“Kalau satu paket dijual Rp 3 juta yang biasanya pembelinya beragam orangnya,” ungkap pelaku yang bekerja dipercetakan tersebut.(dex)