kupasbengkulu.com- Seorang pemuda Jalan Ahmad Disam II Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, Achmad Mu’arif Saputra (27) pada Selasa (16/9/2014) dibekuk Satuan Res Narkoba Kepahiang, lantaran membawa 3 Ons daun ganja kering.
Penangkapan ini, setelah Satuan Res Narkoba mendapatkan informasi tentang tersangka bersama rekannya inisial VD (DPO,red) berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru Nopol BD 4691 LK usai membeli ganja di Kabupaten Empat Lawang.
“Setibanya tersangka di Kelurahan Pasar Ujung, kami buntuti dan diketahui oleh mereka sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran,” ujar Kasat Res Narkoba, Iptu David Tampubolon.
Aksi kejar-kejaran ini tidak berlangsung lama, tepatnya satu tersangka berhasil dibekuk saat terjatuh dari kendaraannya di depan Kantor Kelurahan Pensiunan. Sedangkan satu tersangkanya lagi berhasil lolos dari kepungan polisi dan membiarkan rekannya digelandang ke Mapolres Kepahiang.
“Rekannya yang berhasil melarikan diri itu masih kita buru,” kata Kasat.
Disamping menangkap seorang tersangka, pihak Res Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 3 Ons dan 1 unit sepeda motor yang digunakan. ” Tersangka terancam hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta,” singkat Kasat.(cr11)