Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk pelaksanaan Pemilihan kepala desa biayanya dibebakan pada APBD tahun 2015. Dimana wacana tersebut mengacu pada Undang-undang no.6 tahun 2014 Tentang Desa. Hal itu dikatakan Asisten 1, Sahat Situmorong kepada kupasbengkulu.com.

“Pemerintah Daerah telah merencanakan anggaran untuk Pilkades pada tahun 2015 mendatang, biayanya dibebankan pada APBD,”kata Sahat

Dia menjelaskan, rencana anggaran untuk pilkades akan dilakukan daam tiga tahap. Yaitu tahun 2015, 2018 dan 2020 untuk 151 desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten dan kota sehingga dimungkinkan pelaksanaannnya secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten dan kota.

“Kita sedang membahas rencana tersebut. Untuk mengenai berapa biaya yang dibebankan untuk pilkades itu,kita belum dapat menyebutkan sekarang. Yang jelas kita berupaya pembahas itu akan dibahas pada APBD tahun 2015 dengan pihak DPRD,”demikian Sahat. (jon)