Kaur, kupasbengkulu.com – Pengakuan salah satu biduan Ay (36) saat terjaring razia di lokasi Wisata Danau Kembar Kecamatan Maje pada Minggu (14/02/2016) sekitar pukul 03.01 wib dinihari, bahwa ia belum mendapat saweran saat polisi menangkap dirinya.

Ini diungkapkan Ay (36) di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Senin (15/02/2016).

“Saat razia saya sedang bernyanyi dan pengunjung berjoget, tapi saya belum sempat dapat saweran, polisi datang langsung nangkap,” ungkapnya di depan hakim.

Sebelumnya Minggu (14/02/2016) sekitar pukul 03.01 wib satuan Polres Kaur yang dipimpin oleh Kasat Intel AKP Fakhrul Ikhwan melakukan penertiban ditempat hiburan malam dilokasi Wisata Danau Kembar, karena hiburan yang dilakukan tidak memiliki izin dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Dari operasi ini pihak Polres mengamankan sebanyak 9 wanita penghibur diamankan yakni Di (28), Sa (31), Ic (24), Ay (36), Ye (17), Si (30), Ra (27), Na (21), LW (29) dan 47 pria pengunjung serta 45 kendaraan bermotor, dan menyita miras jenis Vodka 29, jenis Mension 25 botol.

Namun sembilan wanita penghibur serta pemilik warung karaoke yakni El (50) selaku kepemilikan miras mengikuti sidang Tipiring di PN Bintuhan. Sedangkan 47 pria pengunjung lainnya mengikuti i’tikaf dan tadarus dimasjid selama satu minggu.

Penulis; Menti Saputri