kupasbengkulu.com- Petugas Polisi Hutan (Polhut) Bengkulu Selatan, Senin (29/09/2014) berhasil mengamankan sekitar satu kubik kayu jenis meranti yang diduga dirambah dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, resgister 78, Kecamatan Pino Raya.
Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Bengkulu Selatan, Toni Gusmadi, melalui Kabid Keamanan Hutan, Nasrul Khalik, mengungkapkan, bahwa keberhasilan petugas mengamankan kayu dugaan hasil rambahan ini berkat adanya laporan dari masyarakat, dan kerjasama dengan Kades Tanjung Aur 2.
“Kami melakukan pengintaian mulai sore Minggu, namun sampai keesokan harinya diduga pemilik kayu mengetahui kedatangan tim Polhut ke lokasi. Perambah dari HPT Bukit Rabang tersebut tidak kembali untuk mengambil kayunya,” beber Nasrul, Selasa (30/09/2014).
Sekitar pukul 10.10.WIB, lanjut dia, kayu yang ada di Air Pino, dan diikat berbentuk rakit ini dibawa dan diamankan di gudang penyimpanan Dinas Kehutanan Bengkulu Selatan.(tom)