Kasi Pidsus Kejari Tubei, Rizal Edison, SH, MH.

Kasi Pidsus Kejari Tubei, Rizal Edison, SH, MH.

KUPASBENGKULU.COM, LEBONG – Salah satu terpidana korupsi di Kabupaten Lebong Drs. Tarmawi (49) bin Basrun yang saat ini menjabat di BKD Provinsi Bengkulu, Rabu (10/6/2015) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei.

Tarmawi merupakan terpidana korupsi pelaksanaan proyek bantuan dana bencana alam (ABT) di Dinas Pendidikan Nasional Kebudayaan dan Pariwisata (Diknasbudpar) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2004/ 2005.

Pengeksekusian Tarmawi lantaran Kasasi yang diajukannya ke MA ditolak berdasarkan putusan no. 227 K/Pid.Sus/2010 dan di vonis sesuai Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yakni 1 tahun Penjara dan denda sebesar Rp 50 juta Subsidair 4 bulan Kurungan Penjara.

“Proses hukum terpidana sudah berjalan beberapa tahun yang lalu, karena yang bersangkutan mengajukan Kasasi ke MA, namun ditolak. Akhirnya MA mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu,” jelas Kajari Tubei, R.Dodi Budi Kelana, melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison.

Untuk diketahui, indikasi korupsi pada proyek bantuan dana bencana alam APBN (ABT) untuk sarana prasarana pendidikan tahun anggaran 2004 dan Tahun anggaran 2005 di Kabupaten Lebong, yakni kegiatan rehabilitasi 18 paket proyek dinilai bertentangan dengan Kepres 80 tahun 2003 hingga memperkaya para kontraktor yang lebih dulu dieksekusi.

“Berdasarkan audit yang telah dilakukan oleh BPKP, terpidana terbukti menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp. 280.813.106,84,” tambah Rizal.(spi)