
Seluma, kupasbengkulu.com – Lantaran belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bantuan keuangan Parpol dari Pemda Seluma tahun 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), lima Partai Politik (Parpol) terancam tidak akan menerima bantuan kembali untuk tahun mendatang.
Kelima Parpol yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Sesuai peraturan BPK nomor dua tahun 2015 jika tidak menyampaikan laporan maka tidak akan diberikan lagi bantuan Parpol untuk tahun berikutnya,”kata Kabid Bina Idiologi, Wawasan Kebangsaan dan Politik Badan Kesbangpol Seluma Joko Tabes diruang kerjanya jumat (27/01/2017).
Sementara untuk Parpol yang telah selesai menyampaikan laporan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Batas waktu penyampaian hingga 31 Januari mendatang,” tegasnya.
Penerima bantuan keuangan Parpol tertinggi yaitu Partai Nasdem sebesar Rp 89 431 Ribu dan terkecil PPP sebesar Rp 26 732 Ribu. Besaran jumlah bantuan keuangan Parpol ini sesuai jumlah kursi di DPRD yaitu Partai Nasdem sebanyak lima kursi sedangkan PPP hanya satu kursi.(sep)