Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Berdasarkan Revisi Perpu No.1 tahun 2014 Pilkada yang dilaksanakan serentak pada Februari tahun 2016 mendatang bupati Bengkulu Utara berpeluang mempunyai 2 orang wakil. Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, Ramadiandre,Senin (09/02/2015) di ruang kerjanya.
“Mengacu perpu No.1 tahun 2014 Kabupaten Bengkulu Utara berpeluang mempunyai 2 orang wakil bupati yang harus didukung dengan jumlah penduduk,”kata Anre.
Dia menjelaskan,berdasarkan dari revisi Perpu No.1 tahun 2015 tersebut,bagi daerah yang jumlah penduduknya berjumlah sebanyak 200.50.000 jiwa bisa mempunyai 2 orang wakil bupati.Sementara jumlah penduduk Bengkulu Utara,berada pada angka 200.74.000 jiwa. Melihat dari angka tersebut,posisi Bengkulu Utara sudah melewati dari ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan itu sudah dibahas di pokja KPU Pusat. Kita masih menungguh paripurna dari perpu untuk diterapkan di daerah,”demikian Andre.(jon)
Â