sawmill

Inilah bangunan sawmill di salah satu kecamatan di Kabupaten Kaur

Kaur, kupasbengkulu.com – Salah satu bangunan sawmill yang didirikan di tepian sungai Desa Air Jelatang, Kecamatan Maje Kabupaten Kaur diduga ilegal.

Saat jurnalis kupasbengkulu.com menyambangi lokasi itu, keadaan sawmill sepi. Tidak ada aktivitas di lokasi itu.

Dari pantauan di lapangan, di lokasi tersebut ada bekas potongan dan serbuk kayu yang menandakan adanya perkerjaan di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, di tempat itu beberapa potongan kayu berbentuk balok, yang belum terbelah, serta terdapat potongan kayu yang sudah dibelah-belah dan dipotong.

Salah seorang warga Sambat Buyung menjelaskan, mereka tidak mengetahui siapa pemilik sawmill tersebut.

“Maaf saya tidak tahu itu siapa yang punya, tapi memang setiap hari dilakukan aktifitas disini yang mengolah kayu ini,” tutur Buyung, sambil menunjukan balok-balok kayu, Rabu (03/12/2014).

Secara terpisah Kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur Anuar Sanusi didampingi stafnya Syehri menerangkan, jika terdapat tiga buah sawmill yang berizin di Kabupaten Kaur. Namun, di Desa Air Jelatang Kecamatan Maje tersebut bukanlah sawmill melainkan tempat pembuatan tangkai sapu.

“Bangunan di Air Jelatang itu bukan sawmill, tapi itu tempat pembuatan tangkai sapu, dan itu sudah ada izinnya yaitu izin pembuatan tangkai sapu,” pungkas Syehri, seolah-olah menutup-nutupi.(mty)