Tersangka dan Penasehat Hukum

kepahiang,kupasbengkulu.com – Tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran kas Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2011, Rifqih ditahan dan dititipkan JPU ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rejang Lebong. Ini setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan tahap kedua perkara dugaan dimaksud ke JPU setempat, Selasa (27/01/2015).

Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi menyampaikan, peimpahan tahap kedua, tersangka berikut Barang Bukti (BB) diserahkan. Tersangka didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Widia Timur.

“BB yang diserahkan itu, diantaranya adalah kwitansi (Pinjaman) terkait dugaan penyimpangan anggaran kas Setwan, ” terang Dodi.

Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1. Berdasarkan atas jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 miliar.(slo)