kepahiang, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, kembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi ke tim penyidik Polres, Senin (01/12/2014).

“Berkas perkara itu masih harus diperbaiki dan dilengkapi lagi, karena berdasarkan penelitian masih ada yang kurang. Kekurangan yang dimaksud dari segi formil dan juga materil,” sampai Kajari Kepahiang H Wargo melalui Kasi Pidsus Kejari, Dodi Junaidi.

Mengenai penelitian yang dilakukan, diketahui nama-nama tersangka dalam dugaan tipikor proyek pembangunan PLTMH bernama Frans Sidarta, Marsono, Rico Saputra, M Azmi Gunadi, Juni Hartawan, Erwin Oktavian dan Buchori Iljas. ” Indikasi tipikor itu dengan mengurangi volume pekerjaan,” terang Dodi.(slo)