sumber foto: anneahira

sumber foto: anneahira

kupasbengkulu.com – Perusahaan multifinance kerap menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penyitaan. Hal ini terjadi jika sang debitur yakni nasabah terkendala dalam melunasi cicilan.

Dalam pelaksanaannya, nasabah yang awam terhadap hukum seringkali mengalami hal seperti ini, ada saja kejadian yang terkadang membuat nasabah dan pihak juru sita adu mulut bahkan sampai fisik.

Untuk menghindari hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu, Abdul Hamid, memberikan arahan apabila pihak leasing akan melakukan penyitaan tanyakan, barang yang disengketakan sudah didaftarkan jaminan fidusia atau belum?

“Karena dalam kebanyakan laporan pihak leasing seringkali tidak mendaftar jaminan fidusia kepada kita,” Ujar Abdul, saat ditemui diruangannya, Kamis (3/3/2016).

Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, Kekuatan jaminan fidusia setara dengan putusan hakim dipengadilan. “Kalau belum didaftarkan fidusia itu termasuk hutang piutang dan diselesaikan ke ranah hukum perdata dimana penyelesaiannya harus di pengadilan” Jelasnya.

Kebanyakan pihak multifinance tidak mendaftarkan jaminan fidusia, karena adanya biaya administrasi yang masuk ke dalam kas negara.

“Memang kalau tidak didaftarkan, dalam sebulan hanya beberapa ribu tapi kalau sudah tahunan bisa mencapai jutaan. Pintarnya orang leasing ketika objek sengketa menunggak baru dia daftar” Kata Abdul

Abdul juga mengimbau, apabila ada pihak yang ingin menyita barang yang disengketakan tanpa adanya penyertaan Jaminan Fidusia bisa melapor ke pihak berwajib (polisi-red).

“Untuk menyita pihak leasing sering membawa preman-preman untuk menakuti masyarakat dan apabila pihak leasing tidak bisa menunjukan barang yang disengketakan sudah dijaminkan fidusia atau belum, bisa langsung melapor, karena itu termasuk perampasan dan masuk ke ranah hukum pidana” Pungkasnya. (cr4)