
Seluma, kupasbengkulu.com – Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib memastikan penetapan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS Seluma telah sesuai aturan yang berlaku. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada senin (06/03/2017).
Kata Mirin, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) telah sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada lagi perubahan dalam penetapan besaran TPP tersebut.
“Masalah kesetaraan tergantung APBD, kita tidak ada perubahan tetap pada Perbup yang telah disusun,” jelas Mirin.
Kata dia, besaran TPP dibayarkan sesuai kehadiran dan kinerja PNS itu sendiri, sehingga disiplin PNS sangat dinilai.
“Tidak masalah belum ada absensi sidik jari yang penting ada dokumen kehadiran dan dapat di pertanggungjawabkan oleh pimpinan,” ujarnya.
Menurutnya, TPP akan segera dibayarkan sembari menunggu persetujuan dari Bupati Seluma sebab Bupati saat ini sedang berada diluar daerah.
Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Ikhwan memastikan, pengadaan alat absen sidik jari dan mata akan segera di realisasikan sembari menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Setiap SKPD akan dipasang alat itu, paling telat sampai mei mendatang,” tandasnya.(sep)