Petugas yang belum diperbolehkan membuang sampah ke TPA

Petugas yang belum diperbolehkan membuang sampah ke TPA

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Permasalahan sampah di Kabupaten Kepahiang sudah semakin rumit. Pihak terkait dalam hal ini BLHKP, telah dilarang atau tidak diperbolehkan lagi membuang sampah di TPA yang berlokasi di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir.

Larangan bagi petugas kebersihan membuang sampah di TPA, diakui sejak Minggu (02/10/2016). Larangan disampaikan warga yang tinggal di sekitar lokasi, atas dasar perintah dari Kades setempat, Noto Sugianto.

“Kita dilarang buang sampah ke TPA. Larangan yang awalnya disampaikan oleh warga kepada petugas pada kemarin sore, sudah saya konfirmasikan dan memang berasal dari kadesnya langsung,” ungkap Kepala BLHKP, Pujo Suripto, Senin (03/10/2016).

Atas larangan itu, membuat pihak BLHKP kebingungan dalam membuang sampah. Akibatnya, puluhan bahkan ratusan kubik sampah yang dikumpulkan oleh petugas kebersihan mengunakan 6 unit armada masih terparkir di depan kantor BLHKP.

“Larangan kita minta disampaikan kades secara tertulis. Kami selaku petugas sampah otomatis akan meminta solusi ke pihak-pihak terkait, yang tak lain ke Pemkab dan DPRD,” lanjut Pujo.

Pujo menambahkan, jika dirinya memaklumi akan larangan membuang sampah di TPA. Alasannya atas kondisi TPA yang sudah over kapasitas.

“Kami awalnya memang pernah meminta waktu selama 3 bulan untuk membuang sampah ke TPA itu. Tapi kondisi tidak memungkinkan hingga pembuangan masih dilakukan sampai saat ini. Singkatnya, soal TPA harus segera dicarikan solusinya oleh Pemkab,” ujarnya.

Setelah menggelar pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Kepahiang, Netti Herawati, diketahui jika pihak BLHKP masih diberikan kesempatan untuk membuang sampah hingga 5 bulan ke depan.

“Masih diberi waktu hingga 5 bulan ke depan. Larangan karena sampah sudah berserakan ke jalan. Selain itu kondisi TPA memang sudah tidak memungkinkan,” demikian Netti. (slo)