Pelaku pemilik sabu ditangkap BNN Provinsi Bengkulu

Pelaku pemilik sabu ditangkap BNN Provinsi Bengkulu

Kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menangkap dua pengedar Narkoba berjenis shabu Hero Erlanga (27) damRobi Sugara (27). Dalam operasi penangkapan, kedua pelaku ini menyimpan shabu seberat 41 paket shabu dengan seberat 3,3 gram.

Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Budi Harso menerangkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Keduanya diamankan, di kediaman kontrakan Hero tepatnya di Jalan Gajah Mada 5 No 31 Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Curup Tengah Rejang Lebong.

“Penangkapan Mereka (Pelaku.red) bermula dari informasi masyarakat setempat, penangkapan nya pada hari Selasa lalu (15/3/2016). Saat itu kedua pelaku sedang mengkonsumsi narkoba,” terang Budi saat konfrensi pers di Kantor BNNP Bengkulu, Jumat (18/03).

Barang Bukti Ditemukan di Kandang Ayam

Setelah pengerebekan, tim berantas BNNP Bengkulu menemukan barang bukti berupa shabu yang disembunyikan dalam kaleng rokok di bawah kandang ayam. Selain itu, tim berantas Narkoba juga menyita berupa barang bukti handphone Nokia dan Samsung serta uang pecahan tiga ratus ribu rupiah.

“Kita perlu sampaikan, kepada masyarakat agar dapat terus membantu kami guna menekan penyebaran obat obatan terlarang ini. Untuk indentitas pelapor, akan kami rahasiakan dan pelapor tak akan menjadi saksi dalam persidangan,” tutup mantan Kepala BNN Provinsi DI Yogyakarta ini. (Bro)