Jumat, Maret 29, 2024

BPMD-KB Kaur ‘Godok’ Perda BPD

kabid kaur
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdul Karim

kupasbengkulu.com – Kepala BPMD-KB Kabupaten Kaur Syahril melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdul Karim menjelaskan, pihaknya telah merencanakan sebuah Peraturan Daerah (Perda) mengenai jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak boleh dijabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita sudah membuat wacana untuk perda masalah itu, akan diberlakukan setelah perubahan,” kata Kabid PMD Abdul Karim, Rabu (10/9/2014).

Abdul Karim menjelaskan, jika Perda baru dibuat tentunya akan memberi kesempatan kepada warga lain menjabat sebagai BPD, yang tentunya mengutamakan tugasnya sebagai pejabat desa dan tidak terikat dengan pekerjaan yang lain seperti PNS.

“Kita berharap anggota BPD ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, karena tidak tergantung ikatan kerja di dinas dan instansi terkait. Jika sewaktu-waktu masyarakat membutuhkan mereka siap selalu,” tutup Karim, sapaan akrabnya. (mty)

Related

Elisa Sebut Kemenangan Dirinya Bukan Milik Sendiri, Tapi Bersama

Kupas News - Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu...

Elisa Ermasari Raih Kemenangan Telak di Setiap TPS

Kupas News - Dalam pemilihan umum yang berlangsung serentak...

Elisa Ajak Masyarakat Bengkulu Gunakan Hak Pilih 14 Februari 2024

Kupas News - Elisa Ermasari, calon anggota Dewan Perwakilan...

Janji Elisa untuk Bengkulu Sejahtera dan Bermartabat

Kupas News - Calon DPD RI Dapil Bengkulu nomor...

Generasi Milenial Dukung Penuh Kemenangan Elisa Ermasari

Kupas News – Dalam suasana politik yang semakin dinamis,...