KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Komisioner Divisi Teknis KPU Kepahiang, Supran Efendi mengemukakan, bahwa surat keterangan domilisi tidak bisa dijadikan sebagai bentuk dukungan bagi calon Bupati yang maju melalui jalur independent.
“Berdasarkan amanah dari KPU Pusat, maka yang bisa dijadikan sebagai dukungan bagi cabup independent, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK). Kalau surat keterangan domilisi jelas tidak bisa,” sampai Supran.
Penyerahan bukti dukungan bagi calon Bupati jalur independent, dimulai tanggal 11 hingga 15 Juni, dan diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
“Selanjutnya kita sinkronisasi untuk menghindari adanya dukungan ganda,” terangnya.
Setelah sinkronisasi, data diserahkan kepada PPK (Panitian Pemilu Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Agendanya pada tanggal 19 sampai 22 juni. Untuk agenda verifikasi faktual pada tanggal 23 Juni hingga 6 Juli,” demikian Supran.(slo)