Edwar Samsi

Edwar Samsi

kepahiang, kupasbengkulu.com – Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi meminta Bupati Kepahiang untuk merealisasikan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pemberhentian PNS dari jabatan struktural eselon II, III dan IV tertanggal 9 September 2015 yang kemudian disusul lagi dengan surat tertanggal 29 Februari 2016.

” Persisnya dalam surat pertamanya KASN itu, menilai mutasi terhadap 19 pejabat eselon II,III dan IV pada tahun 2014 – 2015 lalu, telah melanggar aturan atau cacat hukum. Mutasi bertentangan dengan UU No 5 tahun 2014, PP No 53 tahun 2010, PP No 100 tahun 1999 Jo PP No 13 tahun 2002, serta Keputusan Kepala BKN No 13 tahun 2012, ” sampai Edwar pada Selasa (22/3/2016).

Edwar menambahkan, setelah surat pertama dari KASN tidak kunjung ditindaklanjuti, KASN kembali menyurati Bupati Kepahiang dengan surat No B-355/KASN/2/2016. Perihal surat, untuk menindaklanjuti surat No S-895/KASN/9/2015.

“Sesuai isi surat kedua, Bupati direkomendasikan untuk mengangkat 19 ASN itu dengan eselon setingkat dengan jabatan sebelumnya. Sepertinya Bupati Kepahiang yang baru belum juga menindaklanjutinya,” kata Edwar.(slo)