
kupasbengkulu.com – Bupati Kaur Dr. H. Hermen Malik, M.Sc, melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, melakukan launching Pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bersamaan dengan kegiatan tersebut bupati Kaur juga memberikan penghargaan terhadap 3 orang camat dan 3 orang kades yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dikatakan Hermen Malik, dengan membayar PBB Rp 10 ribu berarti masyarakat punya kontribusi dan ikut serta terhadap pembangunan bangsa.
“PBB punya aspek ekonomi, sosial, budaya, dan banyak lagi. Tanpa pajak tidak ada bangsa dan negara. Meskipun hanya dengan Rp10 ribu saja PBB yang kita bayar setiap tahunnya, maka kita punya kontribusi terhadap pembangunan bangsa. Untuk itu marilah kita memberikan pemahaman tentang pentingnya membayar PBB kepada orang di sekitar kita,” imbau Bupati, Rabu (12/03/2014).
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Provinsi Bengkulu, Marlianto, mengatakan bahwa jika ada masalah, Kanwil DJP Provinsi Bengkulu siap membantu dan punya kewajiban untuk membina dan membimbing pengelolaan PBB di Kabupaten Kaur sampai batas waktu 2 tahun.
“Semoga dengan diserahkannya pengelolaan PBB ini ke Pemda bisa mempermudah masyarakat untuk membayar pajak,” ujar Marlianto.
Launching ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Kaur, unsur Muspida Kabupaten Kaur, Kepala Kanwil DJP Propinsi Bengkulu, Kepala Bank Bengkulu cabang Manna, Kepala Dinas Badan dan Kantor, serta seluruh Kepala Desa Kabupaten Kaur.(mty)