Garam non yudium

kupasbengkulu.com, kaur – Sebanyak 217 bungkus garam dapur yang diduga non yudium Kamis (06/08/2015) sekira pukul 13.00 wib di Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur disita oleh tim gabungan Balai POM Provinsi Bengkulu, Perindagkop Kaur, dan Ditkrimsus Polda Bengkulu dan diamankan di Mapolres Kaur.

Dengan indikasi sementara garam tersebut tidak memiliki hasil uji Lab dan tidak ber SNI, diproduksi di Bengkulu merek Bunga Raflesia.

Hari ini pihak Ditkrimsus yang di Back Up Budi Hartanto bersama tim dari BPOM Provinsi membawa barang bukti 217 bungkus garam dapur ke BPOM Bengkulu untuk dilakukan penelitian dan uji lab.

“Barang Bukti akan kita bawa ke BPOM Provinsi Bengkulu hari ini juga, untuk dilakukan pemeriksaan, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh PPNS BPOM. Baru setelah itu jika kebijakan dari BPOM untuk diserahkan ke Polda, maka kasus ini ditangan oleh Polda Bengkulu. Namun saat ini untuk pemeriksaan akan dilakukan oleh PPNS BPOM,” pungkas Budi.

Perlu diketahui 217 bungkus garam dapur tersebut ditemukan oleh tim gabungan Balai POM Provinsi Bengkulu, Perindagkop Kaur, dan Ditkrimsus Polda Bengkulu di salah satu toko manisan milik Fauzan (35) Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur kemudian barang bukti diangkut menggunakan truk Dalmas dan diamankan di Polres Kaur. (mty)