kupasbengkulu.com – Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Kepahiang, Asril melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Nur Rohim menegaskan, kesalahan penulisan nomor ijazah masih bisa ditolerir. Sedangkan poto copy ijazah yang dilegalisir tapi tidak di cap basah dinyatakan ditolak.
“Hasil kesimpulan soal berkas yang kami dapatkan dari Panselnas dan BKN. Berkas lamaran yang tidak sesuai dengan ketetapan, seperti poto copy yang tidak dicap basah, atau sebaliknya dicap basah tapi tidak ditandatangani pejabat yang berwenang, tidak akan bisa mengikuti tes seleksi CPNS di Kabupaten kita ini.
Kalau sekedar salah tulis nomor ijazah saja itu bisa ditolerir,” tegas Rohim via handphone, Minggu (5/10/2014).
Sementara itu, soal ketidaksingkronan nama KPT dengan ijazah diharuskan kepada pelamar CPNS untuk dapat melampirkan keterangan dari dinas bersangkutan.
“Kita sudah berulang kali menjelaskan tentang ketidaksingkronan ini. Asalkan ada yang melampirkan keterangan dari dinas terkait maka akan ditolerir atau dapat diloloskan,” ucap Rohim.(cr11)