Dua Tersangka asal Kampung Bogor, Kepahiang yang diamankan Polisi.

Dua Tersangka asal Kampung Bogor, Kepahiang yang diamankan Polisi.

kepahiang,kupasbengkulu.com – Polres Kepahiang bersama jajarannya, berhasil mengungkapkan peredaran ganja di Kabupaten Kepahiang. Ini setelah penangkapan terduga pelaku Curanmor, An (20) warga Desa Lawang Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu (06/11/2014).

Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno melalui Kabag Ops AKP Rudy S menerangkan, pengungkapan peredaran ganja berawal dari penangkapan terhadap pemuda Desa Lawang tersebut, saat anggota Polsek Kepahiang sedang menggelar patroli.

An yang mengaku masih berstatus siswa SMA ditangkap saat mengendarai satu unit sepeda motor bersama 2 rekannya di dalam kawasan Pasar Kepahiang.

“Mencurigai gerak-gerik ketiga pemuda itu, anggota yang tengah berpatroli langsung melakukan penyergapan. Hasilnya An dan satu rekannya FR diamankan, dan satu rekannya lagi lolos,” ungkap Rudy diruang kerjanya, Jum’at (07/11/2014).

Dari penangkapan itu, anggota Polsek berhasil menyita kunci T dan dua unit senjata tajam dari tangan An dan FR. Setelah itu kedua pemuda ini diperiksa, maka diketahuilah jika mereka baru saja habis menjual ganja kepada warga Kampung Bogor.

Mengetahui ini, anggota Buser Polres langsung dikerahkan dan berhasil mengamankan dua warga Desa Kampung Bogor, Ba (25) dan Ru (21).

“Kedua tersangka, Ba berstatus duda dan berprofesi sebagai tukang bangunan, dan Ru mekanik pada salah satu bengkel, diamankan sedang mengkonsumsikan ganja didalam kamar rumah rekannya bernama Ali. Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa dua setengah linting ganja,” beber Rudy.

Sayangnya, disela penangkapan tersangka Ba dan Ru, dimanfaatkan oleh tersangka An dan FR untuk melarikan diri, sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran. Dalam aksi kejar-kejaran itu, hanya satu tersangka An saja yang berhasil diamankan.

“Untuk tersangka FR yang berhasil lolos masih kita buru. Sedangkan untuk tiga tersangka yang diamankan, kita jerat dengan pasal yang sama seperti tersangka pemilik dan pengguna ganja dan sabu yakni pasal 111, 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009,” pungkas Rudy.(slo)