KUPASBENGKULU.com –  Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Kepahiang, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera mengeluarkan diskresi terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 yang sudah melampaui batas waktu atau tanpa adanya tutup buku.
“DD tahap dua disalurkan pada akhir tahun, dan memerlukan kebijakan. Persoalannya hanya pada administrasi saja, ” ungkap Ketua TP4D Kepahiang, Zainal Effendi, Selasa (10/1/2017).
Menyangkut persoalan tanpa tutup buku, Zainal menyarankan kepada Pemkab untuk mengeluarkan keputusan yang tidak diatur di Undang – undang atau lebih diistilahkan sebagai kebijakan dari Bupati Kepahiang.
“Kondisi itu harusnya disikapi Pemkab Kepahiang dengan segera mengeluarkan diskresi atau kebijakan yang memang tidak diatur di Undang – Undang,” kata Zainal.
Diskresi yang dikeluarkan oleh bupati, lanjut Zainal, akan memberikan ketenangan ke pihak desa selaku pengguna DD.
“Jadi tenang, tidak seolah – olah mereka menyalahi aturan,” ujarnya.(slo)