
Seluma, kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma saat ini masih menunggu pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap mantan anggota DPRD Seluma Fraksi Gerindra Suanto yang tersandung kasus korupsi Bansos pembangunan gedung SMA 10 Padang Kuas Sukaraja Seluma.
“Kita masih menunggu kalau ada yang mau PAW,”kata Anggota Komisioner KPU Seluma Sarjan Efendi jumat (04/11/2016).
Sebelumnya Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani menyebutkan keputusan PAW terhadap Suanto masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
“Harus ada rekomendasi dari DPP,persetujuan DPW barulah disampaikan ke KPU,”jelasnya.
Okti mengakui pihak sekretariat DPRD Seluma telah menerima surat pengunduran diri dari Suanto sebagai anggota DPRD Seluma, namun bukan mengundurkan diri sebagai pengurus partai.
“Dia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD bukan pengurus partai,”tegasnya.
Sebelumnya, Suanto ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) tais atas dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) pembangunan gedung baru SMA 10 Padang Kuas Sukaraja Seluma, Suanto sebelumnya menjabat ketua Komite SMA tersebut.(Sep)