Kepahiang, kupasbengkulu.com – Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi mendukung upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
”Selagi itu bertujuan untuk meringankan beban rakyat, sangat kita dukung. Tetapi, dengan dikembalikannya PBB ke Pemerintah Daerah, akan ada sedikit kerugian terkait PAD,” kata Edwar, Rabu (11/02/2015).
Untuk itu, Edwar mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk tetap memiliki PAD dari PBB, dengan memungut PBB dari kalangan usaha.
”Usaha hotel, restaurant, supermarket dan beberapa jenis usaha lainnya, tetap dikenai PBB. Dengan demikian, Pemkab tetap bisa memiliki PAD disektor usaha,” harap Edwar.
Ditambahkan, setelah nantinya masyarakat dikalangan menengah ke bawah tak dipungut PBB, memerlukan pengawasan dari lembaga. Ini diperlukan dalam rangka menghilangkan pajak untuk sektor usaha.
”Pengawasan itu harus, agar nantinya tidak ada yang lalai atau sengaja menghindar dari kewajibannya,” demikian Edwar.(slo)