Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Alokasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat di bagian Kesejahteraan masyarakat sekretariat daerah Bengkulu Utara, tahun 2014 Rp 942 juta diduga penerapannya tidak jelas alias abal-abal.

Belum lagi, kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang yang diatur dalam perpres nomor 70 tahun 2012, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mengkaji dengan aturan tersebut,tidak ada alasan pihak penitia tidak melaksanakan kegiatan tanpa proses lelang.

Sementara itu kepala Bidang Kesra Bengkulu Utara, Suryadi melalui Kiki Amelia selaku Pejabat Penanggungjawab Tekhnis Kegiatan (PPTK), kepada kupasbengkulu.com, tidak mau memberikan penjelasan yang detil dengan dana kegiatan Rumah Tangga dan pembelian pakai seragam keagamaan. Baik itu dana Rp.942 juta maupun dana Rp 200 juta untuk pengadaan pakaian.

“yang jelas saya tidak bisa memberikan penjelasan yang detil. Karena dalam hal ini saya selaku bawahan. Silakan tanyakan langsung dengan bupati,” tegas Kiki.

Lain hal yang dikataka Kabid Kesra Bengkulu Utara, Suryadi kepada kupasbengkulu.com dengan tegas mengatakan berkenaan dengan kegiatan tahun 2014, terlebih dengan anggaran Rp 942 juta dan Rp 200 juta dia sendiri tidak banyak mengetahui tentang itu. Meskipun dalam tahun anggaran tahun 2014 itu sudah menjabat sebagai Kabid Kesra,tetapi itu kebijakan kabid sebelumnya.

“Saya menjabat ssebagai kabid Kesra dipertengahan tahun anggaran berjalan, yaitu 2014. Dan kegiatan itu sendiri ada PPTKnya,” demikian singkat Suryadi.(jon)