
kupasbengkulu.com, kepahiang – Inisial YD (22), warga Rejang Lebong, diketahui sebagai pemegang senjata api (senpi) rakitan yang digunakan, inisial AG (20) selaku tersangka jambret di Kecamatan Merigi, pada Senin (4/1).
YD setelah berhasil dibekuk anggota Polsek Ujan Mas, mengaku jika senpi itu disewanya dari warga Lubuklinggau (Sumsel) dengan nilai sewa Rp 1 Juta perbulan.
“Senpi dan peluru itu saya sewa setuja per bulan dengan kawan di Linggau. Disewa sekitar 3 bulan yang lalu,” kata YD di Polres Kepahiang,
Rabu (06/01).
Terungkapnya pemegang senjata tersebut, Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA, melalaui Kabag Ops Polres, Kompol Safrudin didampingi Kapolsek Ujan Mas, Iptu Darmansyah mengatakan bahwa YD diamankan pada malam setelah kejadian, Senin (4/01) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Curup. Saat diamankan, YD masih mengantongi satu amunisi lagi, ” sampai Safrudin.
Juga dijelaskan, barang bukti lain yang berhasil diamankan, berupa uang senilai Rp 735 Ribu, tas dan 1 unit laptop merek Acer milik korban. Selanjutnya, satu kalkulator, flashdisk dan kalung kunci borgol dari Tsk YD.
” YD dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 20 tahun,” jelas Safrudin.(slo)