kupasbengkulu.com, Kaur – Diduga adanya praktek Money Politik (MP) warga Desa Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje Na (35) yang diduga Tim Sukses (Timses) atau tim pemenangan dari nomor urut 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Gusril-Suti, dan Mu (35) dilaporkan oleh warga Darmawijaya (40) ke Panwaslu Kaur karena tertangkap tangan dugaan praktek money politic.

Dugaan money politik ini terjadi sekitar pukul 17.30 wib Minggu ketika salah satu warga melihat Na mendatangi rumah Mu yang diduga akan melakukan sosialisasi kemasyarakat akhirnya tim pemenangan Gusril-Suti disergap oleh warga, pada penyergapan ini ditemukan sebuah karung dan tas laptop.

“Dia (Na) memang tim sukses nomor urut satu, karena dia pernah mengajak saya untuk mencoblos ke nomor urut satu, tapi saya tidak begitu mendengarkan. Pada saat penyergapan kami mendapati karung yang berisi uang, dan tas kecil. Serta satu buah laptop, dan dia sempat lari ke pintu belakang,” pungkas Darmawija.

Dikatakan Darmawija untuk memenangkan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang berbagai macam cara dilakukan oleh pasangan calon termasuk dugaan praktek money politic.

Untuk memenangkan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang berbagai macam cara dilakukan oleh termasuk dugaan praktek money politic.

Anggota Panwaslu Kabupaten Kaur bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Titi Pirda Kusni,S.Hi membenarkan kejadian tersebut dan Pelapor sudah dimintai keterangan.

“Rapat Gakkumdu akan segera dilaksanakan setelah pemeriksaan dilakukan, namun saat ini kita lagi memeriksa pelapor, setelah itu saksi-saksi, kemudian kita memeriksa terlapor. Dan seþelah itu akan ditentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang pemilu atau tidak. Namun sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan,” ungkap Anggota Panwaslu Kabupaten Kaur bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Titi Pirda Kusni,S.Hi Senin (07/12/2015). (mty)