Dedi Riansyah menyampaikan dokumen pada ketua sidang sengketa informasi KIP Bengkulu, Tri Susanti

Dedi Riansyah menyampaikan dokumen pada ketua sidang sengketa informasi KIP Bengkulu, Tri Susanti

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Bengkulu digugat oleh waratawan salah satu media online, bengkulutoday, Dedi Riansyah, terkait sengketa informasi. Gugatan tersebut telah disampaikan pada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu yang ditindaklanjuti dalam sidang ajudikasi, Rabu pagi (15/10/2014).

Dalam sidang yang diketuai Komisioner KIP Bengkulu, Tri Susanti tersebut, Dedi Riansyah yang merupakan wartawan investigasi berita bengkulutoday menyampaikan pemaparan atas termohon Dispendik Provinsi Bengkulu. Sengketa informasi bermula atas keberatan pihak pemohon pada termohon, karena tidak disediakannya informasi berkala mengenai dokumen kontrak dengan pihak ketiga, terkait spesifikasi pengadaan meubeler dan dokumen pelaksanaan teknis penyerahan meubeler ke sekolah tahun 2014.

Termohon juga menganggap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dispendik tidak menanggapi keberatan pemohon.
Pengaduan Dedi tercatat dalam surat register Nomor 01/IX/KIP-BKL-PSI/2014 tanggal 4 September 2014.

Usai sidang mejelis komisioner melakukan upaya mediasi antara Dedi dan Kabid Pendidikan Menengah dan Tinggi, Ismilianto, selaku perwakilan Dispendik. Dari upaya mediasi pihak Dispendik bersedia memberikan dokumen yang dimaksud pada 21 Oktober mendatang.

“Sebelumnya terjadi kesalahpahaman antara pemohon dan instansi kami, sehingga informasi yang diinginkan pemohon belum bisa diberikan. Karena pada saat itu permohonan belum disampaikan pada pejabat yang membidanginya langsung, komunikasi hanya sebatas staf. Mungkin pada saat itu ada perkataan yang kurang berkenan, sehingga menimbulkan sengketa, jelas Kabid Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Dispendik, Ismilianto.

Berdasarkan keputusan mediasi, selain penyerahan dokumen yang diminta oleh pemohon pada 21 oktober mendatang juga akan dilakukan persidangan kembali terkait pembacaan keputusan.(beb)