Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Perseroan Terbatas (PT) Bengkulu Permai yang bergerak dibidang perminyakan tertipu Rp 129 juta, karena tidak dibayar oleh konsumennya Cv. Alam Jaya.

Tindak pidana dugaan penipuan tersebut terjadi, Minggu (19/10/2014) sekitar pukul 12.02 WIB di jalan Sungai Rupat Kota Bengkulu, di kantor PT. Bengkulu Permai. Sewaktu itu pihak Cv Alam Jaya memesan 10 ton minyak untuk keperluan CV tersebut.

Oleh sebab itu, PT. Bengkulu Permai langsung mengirimkan minyak solar di Simplir Ulu Talo Kabupaten Seluma dengan harga Rp 129 juta. Akan tetapi syaratnya setelah sesampainya minyak industri tersebut, uang pembelian minyak tersebut harus dibayar langsung.

Ternyata, setelah sampainya minyak tersebut, belum dilunasi. Sehingga pihak PT. Bengkulu Permai mencoba menghubungi pihak Cv. Alam Jaya tersebut. Namun, saat dihubungi nomor telpon yang diberikan oleh Cv. Alam Jaya kepada PT. Bengkulu Permai hingga saat ini tak aktif lagi.

Merasa dirugikan, hal ini Kemudian dilaporkan pihak PT. Bengkulu Permai ke Mapolda Bengkulu untuk ditindak lanjuti oleh Polisi.

“Kita sudah menerima laporan tentang tindak pidana penipuan tersebut, dan kasus ini sedang berjalan dan segera kita tindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol Mulyadi.(dex)